KEJAYAAN HANYA AKAN TERCAPAI DENGAN BERPIKIR MELANGKAHI SEMUA PEMIKIRAN YANG ADA
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Jumat, 04 Maret 2011

KREDIT SEPEDA MOTOR, BISA DIHUKUMI HARAM



Membeli sepeda motor adalah suatu alternatif dari kebutuhan transportasi darat yang biayanya semakin mahal, dikarenakan kenaikan harga BBM. Selain itu bagi sebagian anak-anak remaja menjadi salah satu gaya tersendiri atau gengsi dihadapan teman-temannya.

Bagi sebagian orang membeli sepeda motor bisa dikarenakan tertarik pada iming-iming kredit yang dipromosikan oleh perusahaan pemasaran sepeda motor( dealer ). Namun sebagai umat Islam kita harus hati-hati jika memang akan melakukan transaksi kredit sepeda motor tersebut, karena bisa saja transaksi kredit itu Haram, karena perjanjiannya yang rusak atau membingungkan.

SEWA BELI, DUA PERJANJIAN DALAM SATU TRANSAKSI, HARAM HUKUMNYA
Pada umumnya kredit sepeda motor menggunakan perjanjian sewa beli, yaitu perjanjian kredit antara kedua belah pihak, yang jika salah satu pihak dikemudian hari wanprestasi ( tidak sanggup memenuhi ) maka berarti hanya menyewa, dan jika sanggup memenuhi maka hak kepemilikan akan berpindah, atau dianggap membeli.

Menurut Imam At-Tirmidzi yang meriwayatkan hadits tersebut bahwa para ahli ilmu yakni para fuqaha dan mujtahidin telah menggunakan hadits tersebut untuk mendasari sikap mereka dan sebagian dari mereka menafsirkan bahwa yang dimaksudkan dengan dua perjanjian jual beli dalam satu transaksi jual beli  contohnya adalah : seseorang berkata saya akan menjual pakaian kepada anda dengan kontan seharga 10 dinar dan dengan cara angsuran dengan harga 20 dinar dan tidak ada pemisah di antara salah satu dari dua jenis transaksi tersebut. Lalu jika ada pemisah di antara keduanya maka itu adalah halal bila aqad diberlangsungkan terhadap salah satunya saja. Imam Asy-Syafi’i menyatakan makna dari larangan Nabi Muhammad saw terhadap  adalah seseorang berkata saya akan menjual rumah saya ini kepada anda dengan harga sekian dengan syarat anda harus menjual budak milik anda kepada saya dengan harga sekian, lalu jika budak anda itu telah diserahkan kepada saya maka saya pun akan menyerahkan rumah saya kepada anda, dan transaksi jual beli ini tentu saja berbeda dengan jual beli yang tidak disertai dengan adanya harga yang jelas serta tidak diketahui salah satu dari keduanya mana aqad yang berlaku kepadanya.

Dari paparan di atas maka sewa beli termasuk dalam masalah dua perjanjian dalam satu transaksi, dan tentu saja Hukumnya Haram.

KESIMPULANNYA
Jadi dalam transaksi jual beli kredit yang dihalalkan adalah jika barang jaminan untuk kredit bukan barang yang ditransaksikan, misalnya kredit sepeda motor dengan jaminan tanah. Sedangkan kredit sepeda motor pada umumnya adalah kredit yang menjaminkan sepeda motor tersebut sekaligus sebagai jaminan kredit, sehingga hukumnya HARAM, karena rusaknya perjanjian.

Halal bagi seorang muslim menjual kredit barangnya dengan harga lebih mahal daripada jika dijual secara tunai.

Dalam hal transaksi jual beli kredit sepeda motor kita harus waspada dan hati-hati, karena biasanya ada beberapa merk pabrikan sepeda motor yang tidak mau menjual sepeda motornya dengan transaksi tunai, dan mewajibkan menjual dengan transaksi kredit.

0 komentar:

Posting Komentar