Kita tentu mendengar kasus tragis Sumiati, TKI yang bekerja di Arab Saudi, yang disiksa oleh majikannya sampai menderita luka-luka dan bahkan bibir atasnya digunting, serta kedua kakinya hampir lumpuh. Tragedi penyiksaan TKI pun tidak hanya satu dan dua kali saja, hampir setiap tahun sedikitnya 50 kasus penyiksaan TKI di Luar Negeri terjadi, bahkan diantaranya ada yang meninggal dunia, serta hilang.
AKAR MASALAH
Tidak diterapkannya Syariat Islam secara kaffah di seluruh negeri muslim di dunia.
Kita ambil contoh saja di Indonesia, kemiskinan yang masih tinggi di negeri ini memaksa sebagian rakyat Indonesia terutama para wanita untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia, Arab Saudi, Qatar, Korea, Taiwan, dan sebagainya.
Kemiskinan ini jelas akibat kesalahan kebijakan pemerintah terhadap rakyatnya, banyak kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah justru merugikan rakyat, misalnya Undang-Undang Minerba, UU BUMN, UU Sumber Daya Alam, yang justru sangat menguntungkan pihak Kapitalisme penjajah untuk semakin melegalkan penjajahannya atas Indonesia.
kebijakan pemerintah banyak yang tidak pro rakyat
Sumber Daya Alam yang milik rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat sesuai dengan amanat Rasulullah Saw “ Manusia bersekutu pada 3 hal, air, padang rumput dan api. HR. Ahmad dan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1,2,3. Ternyata diobral ke pihak asing yang justru sangat menguntungkan bagi mereka, sebagai contoh Exxon Mobile mendapatkan keuntungan Rp 11 Juta per detiknya tahun 2008 ( Ichsanudin Noorsy ), bayangkan jika keuntungan itu untuk memakmurkan rakyat Indonesia. Serta baru-baru ini BUMN PT. Krakatau Steel yang merupakan milik rakyat dan pabrik baja terbesar di Asia Tenggara, No 3 se Asia, telah berhasil dengan sukses diobaral ke Penjajah, akibat lobi si bajingan tengik Obama.
Kejumudan ( Kebodohan ) berpikir orang Islam terutama di Arab Saudi.
Kebanyakan orang-orang Arab menganggap bahwa TKI adalah budak, karena kejumudan otak mereka, padahal TKI adalah orang merdeka.
Allah berfirman
”Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kelebihan para mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta yang telah dikaruniakan Allah kepadamu.” (TQS. an-Nuur: 33).
Jadi intinya jelas jika kita melihat ayat di atas, bahwa jika ada perjanjian kerja antara orang yang bekerja dengan yang menyuruh kerja maka otomatis orang yang bekerja bukanlah budak, melainkan pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan perlakuan yang baik dan gaji yang dijanjikan sesuai perjanjian kerja, dan jika orang yang memberikan pekerjaan itu memperlakukan buruk perkerjanya maka dia harus dihukum.
Kalaupun jaman dahulu ketika Islam masih baru berdiri, maka Islam pun mengatur bagaimana memperlakukan budak, membuka pintu selebar-lebarnya untuk pembebasan budak dan menutup rapat pintu perbudakan.
“Maka tidakkah sebaiknya sia menempuh jalan yang mendaki lagi sukar? Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan.” (TQS. al-Balad: 11-13)
‘Barangsiapa memukul budaknya atau menderanya, maka dendanya adalah membebaskannya.” (HR. Imam Muslim)
Pos untuk pembebasan budak tidak ditentukan besar kecilnya. Seorang khalifah boleh saja memberikan prosentase di atas 50% untuk pembebasan budak.Bahkan ia boleh mengalokasikan semua perolehan zakat untuk pembebasan budak.
SOLUSINYA ADALAH ISLAM
Solusi untuk masalah penganiayaan TKI di luar negeri adalah diterapkannya Syariat Islam, dengan Syariat Islam maka akan tercapai kemakmuran rakyat, karena dalam syariat Islam diatur pembagian harta yang adil,
Allah Berfirman
“Allah memerintahkan agar orang orang beriman mengeluarkan sebagian harta bendanya untuk kebajikan dari harta bendanya yang baik-baik bukan yang buruk-buruk “(al Baqarah 2:267.
Negara Islam Khilafah akan mengatur distribusi zakat lewat baitul mal, dan zakat itulah yang bakan menjadikan perputaran perekonomian menjadi lebih lancar dan lebih maju, sehingga tercapailah kemakmuran rakyat. Sehingga rakyat tidak perlu menjadi TKI di luar negeri.
Dengan ditegakknya syariat Islam, dalam naungan Negara Khilafah Islam, maka akan menyatukan seluruh negeri-negeri muslim bersatu dalam satu negara besar yaitu Daulah Khilafah Islamiyah ala min hajjin nubuwah, sehingga masalah pelanggaran hukum seperti penganiayaan orang Indonesia di Arab akan sangat mudah ditangani.
0 komentar:
Posting Komentar