KEJAYAAN HANYA AKAN TERCAPAI DENGAN BERPIKIR MELANGKAHI SEMUA PEMIKIRAN YANG ADA
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Kamis, 20 Januari 2011

CUMA 7 TAHUN BUAT SI VAMPIR GAYUS TAMBUNAN



Hari Rabu 19 Januari 2011, jam 13.30, palu diketok di meja pengadilan dan sebuah vonis ringan dibacakan oleh seorang hakim ketua bernama Albertina Ho, “7 Tahun Penjara”, dengan terdakwa seorang selebritis nomor satu Indonesia Gayus Tambunan, seorang pengemplang atau penggelap dana pajak dari rakyat sebesar ratusan triliun rupiah ( itu uang semua gak ada yang daun ).



Albertina Ho yang selama ini memimpin sidang kasus mafia pajak Gayus Tambunan, adalah seorang wanita tegar dan teguh, dia tidak pernah sekalipun tersentuh oleh pembelaan Gayus yang penuh drama, pernah si Gayus menangis saat membacakan pledoi ( pembelaan terdakwa ), namun Albertina Ho tidak bergeming sama sekali. Itulah sedikit bunyi profil seorang Albertina Ho yang sempat dibacakan di Seputar Indonesia siang di RCTI, tepat sebelum vonis hukuman bagi Gayus dibacakan sang Hakim. Namun kenyataannya, Albertina Ho malah memvonis ringan hukuman bagi Gayus Tambunan, 7 tahun penjara.

DIPOTONG MASA TAHANAN, REMISI 17 AGUSTUS, REMISI HARI RAYA, PALING CUMA 3-4 TAHUN GAYUS DIPENJARA
Yah itulah tidak tegasnya hukum kita dalam menindak pelaku kejahatan, hukum kufur warisan penjajah justru menjadi bencana bagi Indonesia, bencana kriminalitas yang tidak hanya didominasi oleh preman-preman bleketiran ( kelas bawah ) di pasar dan gang-gang sunyi, tetapi oleh para pejabat negara yang memakai dasi dan mobil mewah.


itulah.com

Jika kita telaah lebih dalam maka vonis Gayus Tambunan jelas jauh dikatakan adil bagi masyarakat yang uangnya telah digelapkan oleh Gayus, dan justru akan tetap melahirkan Gayus-Gayus lainnya, yang siap bangkit menjadi zombi penghisap darah ehh duit seperti dalam film-film fiktif Cina.

TEGAKKAN SYARIAT ISLAM



Nabi Saw pernah bersabda bahwa “ Ada dua Hakim, yang satu masuk Surga dan yang satu masuk Neraka. Hakim yang masuk surga adalah hakim yang mengetahui suatu kebenaran lalu dengan kebenaran itu dia memutus. Sebaliknya hakim yang masuk neraka adalah hakim yang mengetahui suatu kebenaran, tetapi dia curang, dan memutus suatu kebenaran itu dengan kecurangannya.

Apakah dalam Sistem Islam akan muncul orang sejenis Gayus??
Kemungkinan munculnya Gayus saat sudah tegakknya Syariat Islam tetaplah ada, karena kejahatan itu tetaplah selalu muncul mengganggu kebenaran.
Untuk itulah Islam mempunyai seperangkat aturan yang tegas dan dibuat oleh Yang Maha Berwenang yaitu Allah Swt, yang disebut Hukum Jinayat ( Pidana Islam).
Bagaimana dengan kasus Gayus jika divonis secara Syariat Islam ??
Kasus Gayus Tambunan sebagai seorang Mafia Pajak, adalah kasus yang dalam kategori Ta’zir yaitu kadar hukumannya bisa ditentukan oleh Hakim ( Qadhi ), karena kasus korupsi, dan penggelapan itu tidak bisa dikategorikan ke dalam kasus pencurian, karena pencurian juga ada kualifikasinya sendiri. Sang hakim akan mencari Yuirisprudensi Islam ( putusan Hakim Syariat atau Ijtihad dari para Hakim dan Ulama jaman dahulu ) kemudian dia memutuskan perkara Gayus, atau sang Hakim yang berijtihad sendiri dengan bersandar pada Hukum yang ada di Al Quran dan Hadist dan memutuskan vonis hukuman bagi Gayus.

Hukumannya bisa bermacam-macam mulai dari yang paling ringan potong tangan, sampai paling berat hukuman mati, itu jelas terserah si Hakim, atau juga bisa berupa diyat ( denda ) yaitu mengembalikan semua uang yang telah dikorupsi Gayus ditambah denda yang ukurannya juga akan ditentukan oleh Hakim, tergantung dari seberapa kerugian masyarakat atas ulah si Gayus ini.

Selain itu ada beberapa langkah preventif untuk mencegah munculnya orang-orang sejenis Gayus ini.

1. Perekrutan pejabat negara dengan melihat kapabilitas dan personal orang yang akan diangkat sebagai pejabat negara, pajabat haruslah mempunyai kepribadian Islam, Tsaqofah ( Pengetahuan Islam ), dan juga orang yang mampu memegang urusan itu.
Jika urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya maka tunggulah hari kiamat”. HR. Bukhari

2. Pembinaan tsaqofah dan kepribadian Islam secara mendalam, menjadikan pejabat sekelas para ustad, bahkan ulama, walaupun mereka bukan ulama, tetapi mempunyai ilmu keislaman yang cukup mumpuni. Karena bagaimanapun menjadi pejabat dalam Islam adalah salah satu bentuk dakwah.
Umar Bin Khatab pernah berkata “Janganlah kamu menunda pekerjaan sampai besok atau pekerjaan itu akan menumpuk”.

3. Gaji dan Fasilitas yang layak, negara Islam wajib memberikan gaji dan tunjangan yang layak bagi pajabat, agar mereka benar-benar bekerja untuk rakyat dengan baik dan tidak terlalu memikirkan kebutuhan perutnya.

4. Larangan menerima suap dan hadiah. “ Hadiah yang diberikan kepada penguasa adalah Haram dan Hakim yang menerima Suap adalah Kafir”. HR. Ahmad

5. Perhitungan kekayaan, hal ini banyak dilakukan oleh para Khalifah di jaman dahulu.

6. Adanya teladan dari atasan dan pemimpinnya, sehingga para pejabat selalu terinspirasi dan termotivasi, untuk melaksanakan amanat rakyat secaram maksimal.

7. Pengawasan dari seluruh elemen negara, baik masyarakat maupun pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar